Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Ketua Komnas HAM Sebut Revisi UU HAM Lebih Mirip UU Baru: 50 Persen Substansi Berubah

Komnas HAM menyoroti draf RUU HAM yang tak mencantumkan kata independen dalam definisi lembaga dan menghapus klausul rekomendasi yang mengikat secara hukum.

iNews 1 menit baca 0 komentar
Ketua Komnas HAM Sebut Revisi UU HAM Lebih Mirip UU Baru: 50 Persen Substansi Berubah
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM). Salah satu sorotan utama berkaitan dengan tidak dicantumkannya kata independen dalam definisi Komnas HAM serta hilangnya klausul yang mengatur rekomendasi lembaga tersebut bersifat mengikat secara hukum.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, perubahan dalam RUU HAM tidak lagi sekadar revisi, melainkan lebih menyerupai penggantian undang-undang lama. Hal ini karena lebih dari 50 persen substansi dalam rancangan tersebut mengalami perubahan.

"Revisi undang-undang ini sesungguhnya bukan revisi, tetapi lebih kepada penggantian karena lebih dari 50 persen substansi yang ada di dalam RUU ini diubah, mulai dari kelembagaan, substansi hukum, dan lain-lain," ujar Anis seusai menghadiri diskusi publik mengenai RUU HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Salah satu persoalan yang disoroti Komnas HAM terdapat dalam draf RUU HAM tertanggal 23 September 2026. Anis menjelaskan, pada bagian definisi, Komnas HAM hanya disebut sebagai lembaga negara yang bertugas melakukan pemajuan dan perlindungan HAM, tanpa mencantumkan kata "independen".

Padahal, sifat independen Komnas HAM telah disebutkan dalam Pasal 67 draf tersebut. Namun, menurut Anis, tidak dicantumkannya independensi dalam bagian definisi berpotensi melemahkan kedudukan hukum atau legal standing lembaga tersebut.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.