JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM). Salah satu sorotan utama berkaitan dengan tidak dicantumkannya kata independen dalam definisi Komnas HAM serta hilangnya klausul yang mengatur rekomendasi lembaga tersebut bersifat mengikat secara hukum.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, perubahan dalam RUU HAM tidak lagi sekadar revisi, melainkan lebih menyerupai penggantian undang-undang lama. Hal ini karena lebih dari 50 persen substansi dalam rancangan tersebut mengalami perubahan.
"Revisi undang-undang ini sesungguhnya bukan revisi, tetapi lebih kepada penggantian karena lebih dari 50 persen substansi yang ada di dalam RUU ini diubah, mulai dari kelembagaan, substansi hukum, dan lain-lain," ujar Anis seusai menghadiri diskusi publik mengenai RUU HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (27/10/2026).