JawaPos.com - Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah membenarkan adanya pengembalian uang sebesar USD 354.500 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, pengembalian uang ratusan ribu dollar Amerika Serikat (AS) itu diserahkan melalui stafnya ke KPK.
Khalid juga mengakui adanya penyitaan uang senilai USD 200.000 yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Khalid Basalamah saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (20/10).Â
Dalam persidangan itu, jaksa KPK mengonfirmasi sejumlah barang bukti terkait uang yang dikembalikan maupun disita penyidik.
Jaksa terlebih dahulu menanyakan apakah Khalid mengetahui adanya stafnya yang menitipkan uang ke rekening penampungan KPK.
"Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?" tanya jaksa KPK.
"Iya," jawab Khalid.
Jaksa kemudian menunjukkan barang bukti berupa uang tunai senilai USD 354.500 yang tercatat atas nama Muhamad Ulfi Makhrija, yang merupakan staf Khalid Basalamah. Uang tersebut terdiri atas pecahan USD 100 sebanyak 3.545 lembar.
"Jika dalam barang bukti bunyinya adalah seperti ini, 1590, uang tunai sebesar 354.500 dolar Amerika dalam bentuk pecahan 100 US dolar sebanyak 3.545 lembar. Saudara mengetahui tentang hal ini, Saudara Saksi?" tanya jaksa.