Jakarta -
Pemilik PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, mengungkap ada tawaran maktab VIP sebelum jemaah dari travel-nya membayar uang atau fee percepatan haji tahun 2024. Basalamah menyebut fee percepatan itu mencapai USD 4.500 per jemaah haji khusus yang berangkat lewat travel miliknya.
Hal itu disampaikan Basalamah saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham
Mulanya, Basalamah mengatakan PT Muhibbah Mulia Wisata memberangkatkan 120 jemaah dan Uhud Tour dua jemaah pada 2024. Basalamah mengatakan informasi pemberangkatan itu diperoleh dari data yang disampaikan stafnya.
Jaksa lalu mendalami fee percepatan haji senilai USD 4.500 per jemaah. Basalamah mengaku saat itu menduga uang itu untuk biaya visa perjalanan haji khusus.
"Pada saat pertemuan dengan Ibnu Mas'ud itu, apakah dia menawarkan dua opsi, Pak? Yang pertama adalah 1, membeli paket haji khusus yang dimiliki oleh PT Muhibbah atau membayar visa haji khusus percepatan sebesar USD 4.500 per pax, dan pada akhirnya Saudara mengambil opsi yang kedua yaitu dengan membayar visa haji khusus percepatan sebesar USD 4.500 per pax?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Basalamah.
"Tidak ada hubungannya dengan fee percepatan saat itu?" tanya jaksa.
"Nggak, saya nggak paham sama sekali kalau itu percepatan, karena kami cuma tahu ini ada visa dan visa itu bisa dipakai," jawab Basalamah.
Ibnu Mas'ud merupakan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata. Basalamah mengaku tak pernah bertanya kepada Kementerian Agama terkait fee percepatan itu dan hanya mengetahui dari ucapan Ibnu yang merupakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Karena di sini Saudara sempat ada menyinggung, nomor 9-nya, 'Posisi kami Uhud Tour sama seperti jemaah,' kan begitu. 'Dikarenakan memang semua urusan administrasi akan disiapkan oleh Ibnu Mas'ud dan kami hanya diminta untuk membayar biaya visa haji khusus percepatan yang nilainya USD 4.500'. Seperti itu, Saudara Saksi?" tanya jaksa.
"Iya, betul," jawab Basalamah.
Basalamah mengatakan dia termasuk daftar jemaah yang diberangkatkan. Dia mengatakan 121 jemaah sudah membayar lunas untuk berangkat haji lewat jalur furoda via Uhud Tour.
Basalamah mengatakan Ibnu kemudian menawarkan maktab VIP. Dia mengatakan tawaran itu membuat jemaah yang seharusnya berangkat lewat jalur furoda berubah menjadi lewat jalur haji khusus dari kuota tambahan.
"Ditawarkan mau nggak dengan skema seperti ini, setujulah, akhirnya tadi Saudara menceritakan apa yang tadi Saudara terangkan di awal?" ujar jaksa.
"Iya, terutama pada saat dia menawarkan maktab VIP itu sebagai fasilitas nanti jemaah bisa," ujar Basalamah.
"Dan uang jemaah 121 orang itu duitnya sudah di-collect oleh Uhud Tour sebelum digeser ke Muhibbah?" tanya jaksa.
"Betul," ujarnya.
Sebagai informasi, maktab dalam urusan haji biasanya diartikan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan akomodasi, konsumsi hingga transportasi saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Fasilitas VIP biasanya merujuk pada lokasi tenda atau tempat menginap jemaah saat puncak haji yang lebih memudahkan pergerakan jemaah. Maktab VIP ini biasanya digunakan oleh jemaah haji khusus.
Basalamah mengatakan Ibnu kemudian meminta tambahan uang USD 1.000 per jemaah untuk 37 orang. Dia mengatakan uang itu terpaksa dibayarkan.
"Nah selanjutnya, Saudara Saksi, di sini kami menemukan ada informasi bahwa Ibnu Mas'ud minta tambahan uang USD 1.000 per pax untuk 37 orang Uhud Tour, itu seperti apa ceritanya?" tanya jaksa.
"Iya. Itu karena 37 itu belum keluar namanya waktu itu menurut PT Muhibbah. Jadi staf kami mem-follow up, 'Ini kenapa masih ada jemaah yang belum jelas, belum keluar namanya?' Kata dia, 'Kalau mau keluar ya bayar tambah satu orang USD 1.000'. Maka kami sempat negosiasi awalnya, kenapa kok harus bayar? Kenapa nggak sama aja yang lainnya? Karena kan ini sama jemaahnya. Ya kalau mau silakan, kalau nggak mau ya berarti akan sulit maksudnya yang 37 itu. Maka kami terpaksa membayar itu," jawab Basalamah.
"Jadi yang kami tangkap, selain USD 4.500 sebagai visa haji percepatan, ada tambahan lagi USD 37 ribu atas 37 nama yang selanjutnya?" tanya jaksa.
"Yang belum keluar," jawab Basalamah.
Basalamah membenarkan ada tawaran USD 390 untuk mendapatkan maktab zona 1 zona biru. Basalamah mengatakan uang itu tidak dikembalikannya ke jemaah karena tak dikembalikan oleh Ibnu Mas'ud.
"Kemudian ada angka yang tadi kami sempat singgung, itu angkanya adalah USD 390 per pax. Saudara masih ingat dengan angka itu? USD 390 per pax?" tanya jaksa.
"Lupa, Pak," jawab Basalamah.
"Lupa ya, baik. Nanti diingatkan. 'Adapun uang untuk mendapatkan maktab zona 1 zona biru, maka saya diminta untuk membayar floating maktab yang sudah menjadi bagian asosiasi Amphuri sebesar 390 per pax'?" tanya jaksa.
"Oh iya, itu berarti untuk maktab ya," jawab Basalamah.
Basalamah mengatakan Ibnu sudah menyerahkan uang USD 37 ribu yang merupakan uang tambahan untuk 37 orang jemaah. Dia menyakini uang itu sudah dikembalikan ke KPK.
Basalamah mengatakan pengembalian USD 4.500 untuk 122 jemaah tidak dikembalikan utuh oleh Ibnu. Dia mengaku mengembalikan ke KPK uang yang diterimanya.
"Di BAP Saudara ada informasi yang cukup detail menyangkut itu, di halaman 6, di pertanyaan nomor 8 di halaman 6, izin Ibu Ketua, rekan kami advokat. Di situ disebutkan pengembalian fee percepatan itu dari 120 jemaah haji khusus Uhud Tour, uang yang dikembalikan hanya untuk 115 jemaah. Kemudian sehingga besarnya adalah 115 jemaah dikalikan 4.500 yakni sebesar 517.500. 'Saya tidak tahu mengapa ada selisih itu'. Itu yang Saudara terangkan?" tanya jaksa.
"Ya intinya pada saat itu berapa yang kami terima, itu yang kami laporkan," jawab Basalamah.
Jaksa juga mendalami lima jemaah yang diberangkatkan menggunakan kuota petugas haji. Basalamah mengaku tidak tahu.
"Tapi saksi tidak mengetahui ya apakah ada yang jemaah dianggap berangkat seolah-olah sebagai petugas?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu, Pak," jawab Basalamah.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
(mib/haf)