JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama kepolisian menelusuri sejumlah situs yang diduga memperjualbelikan data pribadi secara ilegal. Situs-situs tersebut dapat ditindak, termasuk melalui langkah pemblokiran sesuai kewenangan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menginvestigasi berbagai situs yang ditemukan memperjualbelikan data pribadi.
"Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan," kata Alexander, dikutip Sabtu (3/10/2026).