JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengkaji aturan pelabelan konten kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di platform digital. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan teknologi AI, termasuk untuk membuat konten karhutla yang berpotensi memanipulasi informasi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Angga Raka Prabowo meminta masyarakat lebih waspada dalam mengenali konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatra yang dibuat menggunakan AI.
Menurutnya, sejumlah platform digital telah menyertakan label pada konten yang terindikasi menggunakan AI. Label tersebut membantu masyarakat mengetahui bahwa suatu gambar, video, atau materi digital telah dibuat atau dimodifikasi menggunakan teknologi tersebut.