JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengklaim tidak asal memerintahkan penyelenggara sistem elektronik (PSE), atau platform media sosial menurunkan atau take down postingan yang dinilai sebagai ujaran kebencian.
Sebelum diperintahkan take down, platform diberikan waktu 1 x 24 jam untuk memberikan tanggapan terkait konten yang dipermasalahkan.
Hal ini berkaitan dengan viralnya kewajiban platform untuk men-takedown ujaran kebencian maksimal 4 jam setelah mendapat perintah Komdigi dalam Kepmen Komdigi No. 127 Tahun 2026.
Jika tidak merespons, barulah Komdigi dapat mengeluarkan surat perintah pemutusan akses dengan tenggat waktu maksimal 4 jam.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan konten dalam Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Mekanisme ini dijelaskan Komdigi sebagai tahapan yang harus dilalui sebelum kewajiban pemutusan akses diberlakukan kepada platform.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini mengatakan, proses penanganan diawali dengan tahap Pra SAMAN.
Pada tahap ini, Komdigi melakukan verifikasi terhadap temuan atau laporan, kemudian mengirimkan notifikasi kepada PSE untuk ditanggapi.
Dalam proses tersebut, platform juga memiliki kesempatan meminta klarifikasi atau menyampaikan penjelasan mengenai konten yang dilaporkan.
Apabila notifikasi tidak mendapatkan tanggapan, barulah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses yang harus ditindaklanjuti dalam waktu maksimal empat jam.