Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Komisi II Kaji Gugatan Syarat Ijazah SMA Capres-Cawapres di RUU Pemilu

DPR RI akan mengkaji syarat pendidikan SMA capres-cawapres yang digugat ke MK. Semua gugatan terkait pemilu akan dibahas dalam RUU Pemilu.

CNN Indonesia 2 menit baca 0 komentar
Komisi II Kaji Gugatan Syarat Ijazah SMA Capres-Cawapres di RUU Pemilu
Foto: CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi II DPR RI disebut akan mengkaji syarat pendidikan SMA capres-cawapres yang kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada pembahasan RUU Pemilu.

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan memastikan semua perkara di MK terkait pemilu akan dibahas dalam RUU. Bukan hanya gugatan yang diterima atau inkonstituisonal, namun juga gugatan yang ditolak atau tetap konstitusional.

"Semua upaya pengajuan gugatan di MK kami cermati dan kaji, tidak terbatas pada putusan yang menyatakan tidak dapat diterima, menolak atau mengabulkan permohonan," kata Irawan saat dihubungi, Rabu (21/10).

Irawan mengaku menghormati gugatan terkait syarat pendidikan SMA bagi capres-cawapres di MK saat ini. Menurut dia, gugatan tersebut bagian dari hak setiap warga negara.

Pilihan Redaksi

Namun, menurut dia, semua masukan dan usulan terkait pemilu mestinya juga disampaikan ke DPR. Apalagi, Komisi II secara resmi telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut.

"Sebenarnya lebih baik jika berbagai masukan konstruktif terkait dengan berbagai isu penyelenggaraan pemilu disampaikan ke Panja," kata dia.

Apalagi, tambah Irawan, jika usulan itu bersifat open legal policy, yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah selalu pembentuk Undang-Undang.

"Apalagi jika substansi perbaikan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka, yang merupakan bagian dari kewenangan pembentuk Undang-Undang," kata Irawan.

Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS) Farhan Hilmy mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 227 huruf l UU Pemilu ke MK, Rabu (21/10).

Dalam perkara nomor 382/PUU-XXIV/2026 itu, pemohon menguji syarat pembuktian administratif pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yaitu "bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah".

Menurutnya, norma pasal itu hanya mengakomodasi jalur pendidikan menengah formal konvensional dalam negeri.

"Padahal dalam pergaulan global dan sistem pendidikan internasional seperti di Singapura, Australia, maupun Inggris, terdapat jalur akselerasi seperti program diploma terpadu," kata Farhan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, dikutip dari website MK, Rabu (21/10).

(thr/isn)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.