Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Komitmen Pemrakarsa 98 Resolution Network Mengawal Pemerintah Prabowo-Gibran

Pemrakarsa 98 Resolution Network menegaskan dua tahun pemerintahan Prabowo menjadi momentum memperkuat demokrasi ekonomi.

Liputan 6 8 menit baca 0 komentar
Komitmen Pemrakarsa 98 Resolution Network Mengawal Pemerintah Prabowo-Gibran
Foto: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Pemrakarsa 98 Resolution Network, Haris Rusly Moti, menegaskan dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Haris, demokrasi tidak cukup diwujudkan melalui kebebasan politik, tetapi juga harus memberikan akses yang adil kepada masyarakat untuk mengelola sumber daya ekonomi dan menikmati kekayaan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Haris melalui dokumen politik bertajuk 'Gerak Nyata 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Satu Tekad, Tumbuh Merakyat, Makmur Bersama'.

Dalam dokumen tersebut, dia memaparkan sembilan poin yang menggambarkan arah kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam membenahi tata kelola politik dan perekonomian nasional.

Haris menjelaskan bahwa gerakan reformasi telah menghasilkan pelembagaan demokrasi politik, mulai dari jaminan kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum, kemerdekaan pers, peradilan independen, hingga penyelenggaraan pemilihan umum secara berkala. Mekanisme demokrasi tersebut mencakup pemilihan presiden, anggota DPR RI dan DPRD, gubernur, serta bupati dan wali kota.

Namun, Haris mengingatkan bahwa demokrasi politik yang tidak berjalan beriringan dengan demokrasi ekonomi berpotensi melahirkan demokrasi semu. Menurut dia, kebebasan politik harus disertai kesempatan yang setara bagi masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya ekonomi serta kekayaan negara.

Dia menilai demokrasi kehilangan tujuan utamanya apabila kekayaan nasional hanya terkonsentrasi pada segelintir kelompok yang disebutnya sebagai serakahnomic. Kondisi tersebut, kata Haris, bertentangan dengan cita-cita demokrasi yang seharusnya menghadirkan kemakmuran bagi seluruh rakyat.

Dalam pernyataannya, Haris turut mengutip pemikiran Presiden pertama RI Soekarno untuk menggambarkan ketimpangan distribusi kekayaan.

"Jangan sampai rakyat yang mati-matian berjuang, tapi yang mengkonsumsi nangkanya hanya segelintir atau 1 persen orang atau kelompok, sementara 99 persen rakyat hanya kena ‘getahnya’ saja," ujarnya.

Haris menegaskan bahwa upaya pembenahan pemerintahan Prabowo-Gibran harus berlandaskan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia menyebut kebijakan pemerintah perlu mencerminkan amanat penderitaan rakyat yang menjadi semangat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Poin pertama yang disampaikan Haris adalah pelembagaan demokrasi ekonomi sebagai salah satu agenda utama pemerintahan Prabowo selama dua tahun terakhir. Dia menilai langkah tersebut merupakan upaya menjalankan Pasal 33 UUD 1945 yang, menurut 98 Resolution Network, belum diterapkan secara optimal sepanjang era reformasi.

Haris menyebut Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang semestinya menjadi acuan seluruh kebijakan dan program pemerintah. Dengan demikian, pengelolaan ekonomi nasional dinilai harus berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Poin kedua berkaitan dengan penataan ulang arah kebijakan pemerintah agar masyarakat menjadi pelaku utama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Haris menilai rakyat tidak hanya harus ditempatkan sebagai pemegang kedaulatan politik, tetapi juga sebagai pihak yang berperan aktif dan menerima manfaat dari pembangunan nasional.

Dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), Haris menilai penguasaan kekayaan selama ini masih terkonsentrasi pada segelintir elite yang disebut serakahnomic. Dia menyatakan pemerintah Prabowo berupaya mengembalikan hak penguasaan negara atas sumber daya alam agar pemanfaatannya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Di sektor keuangan, Haris menyebut Prabowo mendorong perubahan arah pembiayaan perbankan agar lebih mendukung kegiatan ekonomi masyarakat. Pemerintah juga disebut melakukan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk meningkatkan produksi serta produktivitas ekonomi rakyat.

Poin ketiga menyoroti upaya pemerintah mengoreksi model pertumbuhan ekonomi yang dinilai berpotensi memperlebar kesenjangan sosial. Haris menyoroti kondisi ketika produk domestik bruto (PDB) meningkat, tetapi ketimpangan ekonomi justru semakin melebar.

Dia mengkritik model pertumbuhan yang bergantung pada investasi sumber daya alam untuk memasok bahan mentah bagi negara-negara industri.

Selain itu, ketergantungan pada barang impor, komoditas impor, modal asing, dan utang luar negeri dinilai berisiko menjadikan Indonesia sekadar pasar bagi produk negara lain serta menghambat kemandirian ekonomi nasional.

Menurut Haris, pertumbuhan ekonomi yang tidak disertai industrialisasi dan keterlibatan masyarakat dapat membuat Indonesia terus bergantung pada pasokan bahan mentah dan tenaga kerja. Dia menggambarkan kondisi tersebut dengan istilah 'bangsa kuli dan kuli diantara bangsa-bangsa'.

Poin keempat adalah penataan kebijakan untuk membangun pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan dan kemandirian nasional. Haris menjelaskan bahwa konsep ekonomi kerakyatan berlandaskan prinsip usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945.

Dia menilai pertumbuhan ekonomi harus ditopang oleh partisipasi dan kerja sama berbagai pelaku ekonomi nasional. Pihak-pihak tersebut meliputi koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), badan usaha milik negara (BUMN), serta sektor swasta nasional.

Haris juga menyoroti program strategis pemerintah yang dinilai dapat memperluas keterlibatan masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Program tersebut mencakup Makan Bergizi Gratis (MBG), Kampung Nelayan Merah Putih, Koperasi Desa Merah Putih, rumah subsidi bagi rakyat, dan swasembada pangan.

Dia berharap berbagai program tersebut mampu mendorong kerja sama antarpelaku ekonomi masyarakat. Dengan demikian, partisipasi rakyat dalam pembangunan dapat meningkat sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Hilirisasi dan Kemandirian Modal Nasional

Poin kelima menekankan pentingnya membangun pertumbuhan ekonomi yang bertumpu pada kekuatan dan kapasitas sumber daya nasional. Haris menyebut swasembada pangan, hilirisasi komoditas perkebunan, serta pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian ekonomi Indonesia.

Dia menilai Indonesia memiliki sumber daya alam melimpah dan posisi penting dalam perdagangan komoditas dunia. Dalam pernyataan 98 Resolution Network, Indonesia disebut sebagai produsen dan eksportir minyak sawit terbesar, eksportir batu bara terbesar, produsen dan eksportir nikel terbesar, eksportir timah utama, salah satu eksportir emas, perak, dan tembaga terbesar, serta salah satu eksportir gas alam terbesar di dunia.

Poin keenam adalah mengurangi ketergantungan terhadap utang luar negeri dan modal asing yang dinilai dapat memengaruhi arah kebijakan nasional. Untuk mendukung tujuan tersebut, Haris menyebut Prabowo melakukan konsolidasi modal dalam negeri, terutama aset milik negara.

Pembentukan Danantara dipandang sebagai langkah untuk mengonsolidasikan modal nasional dan mengoptimalkan pemanfaatan aset BUMN. Dalam pernyataan tersebut, Danantara ditargetkan mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS yang akan digunakan sebagai sumber pendanaan pembangunan ekonomi nasional dan program kesejahteraan rakyat.

Haris juga menyoroti potensi keuangan Indonesia yang dinilai memiliki surplus ekspor sumber daya alam dan cadangan devisa besar. Namun, menurut pernyataan tersebut, potensi itu belum sepenuhnya disimpan dan dikelola di dalam negeri sebagai sumber modal nasional.

"Kondisi itu disebut menjadi salah satu alasan pemerintah menetapkan kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam dalam sistem keuangan nasional paling cepat selama satu tahun," ujarnya.

Dalam hal investasi asing, Haris menilai kebijakan investasi selama ini cenderung mengarahkan pengelolaan sumber daya alam Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pasar ekspor bahan mentah. Ia menyatakan pemerintah berupaya mengubah orientasi tersebut dengan membangun kembali industri nasional melalui hilirisasi dan smelterisasi.

Terkait pengelolaan utang pemerintah, Haris menyebut Prabowo berorientasi memperkuat kemandirian APBN. Dalam pidato pada 17 Agustus 2026, menurut pernyataan tersebut, Prabowo menyampaikan rencana menghentikan sistem anggaran defisit sebagai upaya membangun APBN yang mandiri.

Selain itu, pemerintah disebut menginstruksikan penegakan hukum untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Langkah tersebut mencakup penindakan terhadap praktik transfer pricing, under invoicing, dan kecurangan atau fraud yang dinilai berpotensi merugikan negara.

Poin ketujuh menyoroti upaya mengembalikan hak penguasaan negara atas sumber daya alam untuk mewujudkan kemakmuran bersama. Haris menyebut pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan moratorium izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang dikuasai segelintir kelompok sebagai bagian dari langkah tersebut.

Menurut Haris, kebijakan itu bertujuan mengembalikan kekayaan negara yang diduga dikuasai secara ilegal oleh kelompok yang disebut serakahnomic. Dia menilai negara perlu mengendalikan produksi hingga ekspor sumber daya alam agar kebutuhan nasional dipenuhi terlebih dahulu sebelum kelebihannya dialokasikan untuk pasar luar negeri.

Haris juga menyebut pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai satu-satunya pintu ekspor komoditas strategis. Menurut pernyataan 98 Resolution Network, kebijakan tersebut ditujukan untuk menghentikan praktik kecurangan ekspor sekaligus memastikan surplus ekspor sumber daya alam memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan tidak dicuri.

Poin kedelapan berkaitan dengan pemerataan akses pendidikan, kesehatan, dan perumahan bagi masyarakat. Haris menilai program-program tersebut merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat konstitusi sekaligus memperluas akses rakyat terhadap layanan dasar.

Di bidang pendidikan, dia menyoroti program Sekolah Rakyat yang disebut menyasar empat juta anak terlantar sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 34 UUD 1945. Sementara itu, program pemeriksaan kesehatan gratis dinilai dapat mempermudah masyarakat mengakses layanan kesehatan.

Pada sektor perumahan, Haris menyoroti penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dia juga menyebut Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan bagi UMKM serta program renovasi atau bedah rumah terhadap 400 ribu rumah tidak layak huni menggunakan APBN.

Program bedah rumah tersebut, menurut pernyataan 98 Resolution Network, diharapkan dapat menyerap ratusan ribu tenaga kerja. Haris menilai kebijakan perumahan tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mendorong aktivitas ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan.

Demokrasi Harus Diikuti Pemenuhan Aspirasi Masyarakat

Poin kesembilan menegaskan bahwa perjuangan demokrasi pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran bersama DPR RI periode 2024–2029 tidak boleh terbatas pada kebebasan berpendapat, kemerdekaan pers, dan kebebasan berserikat. Menurut Haris, demokrasi juga harus diwujudkan melalui pemenuhan aspirasi yang diperjuangkan berbagai gerakan sosial.

Dia menyatakan sejumlah regulasi yang selama ini diperjuangkan gerakan sosial telah disahkan oleh DPR RI. Regulasi tersebut meliputi undang-undang mengenai pelindungan tenaga kerja, reformasi agraria, dan pelindungan pekerja rumah tangga (PRT).

Haris juga menyoroti pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang pada era pemerintahan Prabowo-Gibran. Menurut pernyataan tersebut, kedua rancangan itu sebelumnya telah berada dalam proses pembahasan selama puluhan tahun.

Selain itu, Haris menyoroti penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital. Peraturan tersebut, membatasi potongan biaya aplikasi atau komisi aplikator maksimal delapan persen.

Menutup pernyataannya, Haris menegaskan dukungan 98 Resolution Network terhadap upaya pemerintah mengoreksi dan menata ulang kebijakan nasional berdasarkan UUD 1945. Dia menyatakan arah kebijakan tersebut diharapkan mampu mewujudkan Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan memiliki pertumbuhan yang berpihak kepada rakyat.

"Tujuan akhirnya adalah mewujudkan bangsa yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, serta memiliki pertumbuhan ekonomi yang berpihak kepada rakyat," katanya.

Haris menekankan bahwa kemakmuran bersama harus dapat dirasakan seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Dia bersama relawan dan pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran menyatakan komitmen untuk mengawal upaya mewujudkan cita-cita tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.