JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang dinilai berpotensi melemahkan independensi lembaga dan menghilangkan daya ikat hukum rekomendasinya. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah meminta pemerintah dan DPR RI memperhatikan sejumlah catatan kritis sebelum pembahasan aturan tersebut berlanjut.
Anis mengatakan, perubahan substansi dalam draf RUU HAM mencapai lebih dari 50 persen. Karena itu, menurutnya, penyusunan aturan tersebut lebih tepat disebut sebagai penggantian undang-undang lama daripada sekadar revisi.
Pernyataan itu disampaikan Anis seusai menghadiri diskusi publik mengenai RUU HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Ketua Komisi XIII DPR RI, serta perwakilan sejumlah lembaga negara. Anis hadir bersama dua Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dan Gatot Ristanto.