TEBING TINGGI, iNews.id - Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam penipuan daring bermodus lelang mobil murah. Para pelaku diduga menipu seorang warga hingga mengalami kerugian Rp40 juta.
Modus pelaku dengan menawarkan mobil Toyota Avanza Veloz yang diklaim berasal dari lelang kejaksaan. Keempat pelaku berinisial JE Tarigan, CTW alias Tan Wijaya, BG dan RD ditangkap di salah satu rumah di Kota Medan.Â
Saat hendak ditangkap, mereka sempat berusaha melarikan diri, tetapi gagal karena lokasi persembunyian telah dikepung petugas.