Jakarta -
Polda Metro Jaya mengungkapkan produksi Tramadol di pabrik Sukoharjo, Jawa Tengah, tak memiliki izin edar dari BPOM. Pada praktiknya, pabrik tersebut juga tidak menerapkan higienitas dalam produksi obat-obatan tersebut.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Polda Metro Jaya ungkap pabrik Tramadol ilegal di Sukoharjo. Produksi tanpa izin BPOM dan tidak menerapkan higienitas. 16 tersangka diamankan.
Jakarta -
Polda Metro Jaya mengungkapkan produksi Tramadol di pabrik Sukoharjo, Jawa Tengah, tak memiliki izin edar dari BPOM. Pada praktiknya, pabrik tersebut juga tidak menerapkan higienitas dalam produksi obat-obatan tersebut.
"Kemudian juga praktiknya mereka mengesampingkan prinsip kebersihan ya, berserakan, bercampur, ada lubang tikus dan lain sebagainya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Bismo Teguh Prakoso, dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Para operator yang bekerja di pabrik Tramadol juga tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD). Di samping itu, para operator juga tidak memiliki latar belakang kefarmasian.
"Kemudian, dari segi higienitas, tidak memakai APD, sarung tangan, masker, penutup rambut, dan dari segi keahlian mereka maksimal SMA," ujarnya.
"Yang seharusnya memiliki keahlian di bidang kefarmasian ataupun apoteker, sarjana, dan lain sebagainya di bidang kesehatan," sambungnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik Tramadol di Kecamatan Gatak dan Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 15 Oktober 2026. Dalam kasus tersebut Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 16 orang tersangka.
Kedua pabrik tersebut beroperasi sejak 2025 dan 2026. Salah satu pabrik, yakni yang berada di Kartasura, bahkan mampu memproduksi hingga jutaan butir Tramadol sehari.
Omzetnya per hari diperkirakan mencapai Rp 3 miliar. Saat ini polisi masih memburu bos pemilik kedua pabrik tersebut.
Simak juga Video 'Polda Metro Jaya Bongkar Dua Pabrik Obat Keras di Sukoharjo':
(mei/dhn)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.