Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Kondisi Terkini Pedagang Wanita Usai Dipukuli Bang Jago di Bogor

Polisi mengungkap kondisi terkini pedagang wanita yang dipukul di Pasar Griya Bukit Jaya. Korban mulai membaik, pelaku terancam 2,5 tahun penjara.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Kondisi Terkini Pedagang Wanita Usai Dipukuli Bang Jago di Bogor
Foto: Detik

Bogor -

Polisi mengungkap kondisi terkini pedagang wanita yang dipukul oleh pria berinsial NS (25) di Pasar Griya Bukit Jaya, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Saat ini, korban disebut sudah mulai membaik.

"Menurut informasi yang kita dapat, korban sudah mulai membaik dan sudah memulai aktivitas kembali," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan, Kamis (8/10/2026).

Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban. Hasil visumnya menjelaskan bahwa akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar akibat benda tumpul.

"Kami juga sudah melakukan visum et repertum dan sudah keluar hasilnya. Dari hasil visum, korban mengalami luka memar akibat benda tumpul," tuturnya.

Sementara itu, Hillal mengatakan pemukulan itu dipicu oleh kesalahpahaman terkait sampah. Keduanya sempat cekcok kemudian terjadi pemukulan.

"Dari hasil pemeriksaan korban dan beberapa saksi lainnya, untuk motif jadi berawal dari adanya kesalahpahaman terkait sampah, kemudian timbullah cekcok, dan setelah itu tersangka mungkin emosi dan akhirnya melakukan penganiayaan," imbuhnya.

Pelaku Terancam 2,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, NS (25) ditetapkan sebagai tersangka usai memukul dan mengacak-acak dagangan seorang pedagang wanita di Pasar Griya Bukit Jaya, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat ini, NS juga telah ditahan.

"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sudah kami dapatkan, saat ini terhadap saudara NS kami tetapkan sebagai tersangka dan nanti akan kita lakukan penahanan," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan.

Polisi menjerat NS dengan Pasal 401 KUHP. Hilla mengatakan, akibat perbuatannya itu, NS terancam hukuman penjara 2,5 tahun.

"Kemudian terhadap saudara NS ini, kami kenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP dan Pasal 521 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 6 bulan," jelasnya.

Peristiwa pemukulan terjadi di lapak dagangan Pasar Griya Gunung Putri pada Senin (5/10). Pemukulan itu dipicu perdebatan lantaran pihak korban membuang sampah ke tempat penampungan yang salah.

(rdh/zap)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.