JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan total barang bukti senilai Rp 3,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, dalam barang bukti miliaran rupiah itu terdapat aset kripto dan logam mulia.Â
OTT tersebut menjerat lima orang sebagai tersangka, termasuk Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
"Jumlahnya bukan Rp 1,4 miliar, tapi lebih kurang sekitar Rp 3,3 miliar. Itu dari beberapa pihak," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jogjakarta, Rabu (14/10).
Setyo mengungkapkan, barang bukti itu diamankan dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Bima, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK, Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; serta dua pihak swasta Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Ia menyatakan, berbagai barang bukti itu diamankan untuk menguatkan sangkaan atas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kripto itu nilainya satu digit di M ya. Logam mulianya itu, masih ratusan gram," jelasnya.
Setyo menuturkan, lima pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait dana siap pakai di BNPB.
Sebab, penggunaan dana siap pakai itu disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan serta aturan yang berlaku.