JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan dua anggota DPRD di Jawa Timur berinisial SW dan SP.
Keduanya diduga merupakan legislator dari Provinsi Jawa Timur dan Bojonegoro.
Aduan tersebut berkaitan dengan kegiatan yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pihaknya menerima laporan tersebut. Namun, KPK tidak mengungkapkan secara terperinci mengenai pengaduan masyarakat yang masuk ke lembaga antirasuah.
"Laporan aduan masyarakat adalah informasi yang dikecualikan untuk dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat," kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (19/10).
Budi menjelaskan, KPK akan melakukan verifikasi dan penelaahan terhadap setiap laporan yang diterima. Proses tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pengaduan masyarakat ditangani sesuai ketentuan dan kewenangan lembaga.
Ia memastikan, informasi mengenai perkembangan penanganan laporan hanya akan disampaikan kepada pihak yang mengadukannya.
"Setiap tahapan dan progresnya, kami hanya bisa sampaikan kepada pihak pelapor," tegasnya.