Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

KPK Cecar Ketua Golkar Pemalang soal Dugaan Pembahasan Pengisian Jabatan dengan Bupati

KPK mendalami dugaan pemerasan di Pemkab Pemalang, periksa Ketua DPD II Golkar Nur Azmi Wicaksono dan Bupati nonaktif Anom Widiyantoro.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
KPK Cecar Ketua Golkar Pemalang soal Dugaan Pembahasan Pengisian Jabatan dengan Bupati
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembicaraan antara Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pemalang, Nur Azmi Wicaksono, dengan Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro, mengenai pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Pendalaman tersebut dilakukan penyidik KPK saat memeriksa Azmi sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan di Pemkab Pemalang. Pemeriksaan itu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (22/10).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggali sejumlah pembahasan yang pernah dilakukan Azmi bersama Anom Widiyantoro, termasuk terkait pengisian posisi jabatan di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pembahasan-pembahasan yang dilakukan oleh saksi bersama Bupati Pemalang, di antaranya soal pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/10).

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Salah seorang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Anom Widiyantoro.

Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.

Klaster pertama adalah dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster ini, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.

KPK menduga Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris diduga mengumpulkan uang hingga Rp 1,98 miliar.

Klaster kedua adalah dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.