Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

KPK dalami Dugaan Kickback dari Vendor Pemenang Proyek ke Berbagai Pihak di BNPB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan bancakan pemberian uang suap vendor pemenang proyek, kepada pihak internal di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
KPK dalami Dugaan Kickback dari Vendor Pemenang Proyek ke Berbagai Pihak di BNPB
Foto: Jawa Pos

Petugas menunjukan barang bukti hasil OTT BNPB saat konferensi pers di Gedung, KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan bancakan pemberian uang suap vendor pemenang proyek, kepada pihak internal di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Penyidik mendalami adanya kickback (suap, red.) yang diduga diberikan oleh para pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di BNPB kepada oknum-oknum di lingkungan BNPB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (28/10).

Selain itu, Budi mengatakan KPK mendalami dugaan campur tangan atau konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa di BNPB.

Ia mengatakan pendalaman-pendalaman tersebut dilakukan KPK saat memeriksa empat saksi kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) BNPB untuk penanganan bencana pada 28 Oktober 2026.

Empat saksi tersebut terdiri atas KM selaku aparatur sipil negara BNPB, AR selaku Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, serta YS dan PH selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus pejabat pembuat komitmen DSP BNPB.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Salah satunya, Bima Setiawan selaku adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.

Kemudian, empat orang tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.