Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

KPK Dalami Dugaan Korupsi di Sultra dengan Nilai Kerugian Ditaksir Rp 328 Miliar

KPK memverifikasi laporan dugaan korupsi mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, dengan kerugian negara mencapai Rp 328 miliar.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
KPK Dalami Dugaan Korupsi di Sultra dengan Nilai Kerugian Ditaksir Rp 328 Miliar
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan setiap pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi akan melalui proses verifikasi, penelaahan, dan analisis sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini setelah lembaga antirasuah menerima laporan dugaan korupsi yang berkaitan dengan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pihaknya tidak dapat menyampaikan secara terbuka tahapan maupun perkembangan penanganan pengaduan masyarakat. Hal itu lantaran informasi pengaduan bersifat rahasia dan perlu dijaga untuk memastikan proses penelaahan berjalan secara profesional.

“Namun, karena pengaduan masyarakat bersifat rahasia. Maka kami tidak dapat menyampaikan secara terbuka setiap tahapan maupun detail tindak lanjut atas laporan tersebut,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/10).

Budi menyebut, kerahasiaan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas proses penelaahan laporan. Setiap informasi yang diterima akan dianalisis dengan memperhatikan kelengkapan informasi awal dan batas kewenangan KPK.

Dalam prosesnya, KPK juga dapat berkoordinasi dengan pelapor apabila diperlukan informasi atau keterangan tambahan untuk mendukung penelaahan. Budi pun mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan korupsi melalui penyampaian informasi.

Ia memastikan seluruh laporan akan diproses berdasarkan mekanisme yang berlaku. Namun, informasi mengenai perkembangan dan detail penanganannya tidak selalu bisa disampaikan kepada publik demi menjaga kerahasiaan proses pengaduan.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dengan menyampaikan informasi yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui kanal pengaduan resmi KPK," tegasnya.

Sementara itu, Koalisi Sultra Bersih meminta KPK menelaah laporan dugaan korupsi yang berkaitan dengan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Koalisi tersebut mengklaim telah memperbarui nilai dugaan kerugian negara dalam laporan yang disampaikan kepada KPK, dari semula sekitar Rp 12,05 miliar menjadi lebih dari Rp 328,31 miliar.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.