Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

KPK Geledah 2 Kantor Dinas Usut Kasus Gratifikasi & TPPU di Madiun

KPK menggeledah Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Kasus ini diduga melibatkan Wali Kota nonaktif Maidi.

CNN Indonesia 2 menit baca 0 komentar
KPK Geledah 2 Kantor Dinas Usut Kasus Gratifikasi & TPPU di Madiun
Foto: CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (1/10).

"Ada dua lokasi yaitu di Dinas Perdagangan dan juga di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (1/10) malam.

Budi menerangkan penyidik mempunyai kebutuhan mencari alat bukti tambahan terkait dengan dugaan penerimaan-penerimaan lainnya yang diduga dilakukan oleh oknum penyelenggara negara di Kota Madiun.

Ia menjelaskan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menyasar Dinas PUPR Kota Madiun.

Pilihan Redaksi

"Karena pokok perkara itu kan di Dinas PUPR ya, sekarang menyasar di dinas-dinas lainnya. Termasuk juga soal unsur pencucian uangnya," imbuhnya.

KPK menduga uang-uang yang diterima dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah berubah bentuk dan dialihkan kepada pihak lain.

"Nah, itu yang kemudian jadi fokus penyidik untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang terkait," kata Budi.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini. Artinya, tersangka akan dicari dan ditetapkan dalam proses penyidikan berjalan.

Sejumlah saksi sudah diperiksa dan penggeledahan serta penyitaan juga telah dilakukan. Pada Selasa (29/9), KPK menggeledah rumah kediaman Maidi dan anaknya yang bernama Hendra.

Maidi baru saja dituntut dengan pidana tujuh tahun dan dua bulan penjara dalam kasus dugaan pemerasan berkedok program Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi miliaran rupiah terkait perizinan di wilayahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Maidi diduga telah terbukti bersalah melakukan pidana sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Tak hanya menuntut hukuman kurungan badan, Maidi juga dituntut hukuman tambahan berupa denda dan uang pengganti dengan nilai Rp8 miliar lebih.

(ryn/kid)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.