Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus

KPK menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus terkait penyidikan kasus korupsi importasi. Proses hukum melibatkan delapan tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai.

Detik 2 menit baca 0 komentar
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus
Foto: Detik

Jakarta -

KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Jawa Tengah (Jateng). Penggeledahan dilakukan hari ini.

"Benar ada kegiatan di lapangan," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

Budi menjelaskan, penggeledahan ini terkait dengan pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik dalam perkara siap importasi. Budi mengatakan penggeledahan sampai saat ini masih berlangsung.

"(Penggeledahan terkait) pengembangan penyidikan," jelas Budi.

"Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update kembali nanti ya," imbuhnya.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya menyampaikan telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dari pengembangan perkara korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Satu sprindik sudah dengan penetapan tersangka yakni pejabat Bea Cukai Gatot Heroe, sementara satu sprindik lainnya bersifat umum dan belum ada penetapan tersangka.

Kasus dugaan suap terkait importasi di Bea Cukai ini ditangani oleh KPK. Total, ada delapan orang tersangka dan terdakwa yang diproses hukum.

Seiring dengan berjalannya proses hukum, tiga orang pihak Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim. Berikut ini vonisnya:
1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Berikutnya, ada tiga orang dari pihak Bea Cukai yang sedang diadili dalam kasus ini. Ketiganya dituntut 7,5 hingga 11,5 tahun. Mereka ialah:
1. Rizal: 11,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.
2. Sisprian Subiaksono: 10 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, SGD150.000 dan USD10.000 subsider 3 tahun kurungan.
3. Orlando Hamonangan: 7,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.566.221.515 (5,5 miliar) subsider 1 tahun kurungan.

Sementara satu terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo, selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, masih menjalani sidang pemeriksaan saksi. Sedangkan Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, masih berproses di KPK.

(kuf/isa)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.