Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

KPK Hibahkan 2 Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp 9,6 M ke Pemprov DKI

KPK menghibahkan dua aset rampasan korupsi senilai Rp 9,6 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta. Aset tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Detik 3 menit baca 0 komentar
KPK Hibahkan 2 Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp 9,6 M ke Pemprov DKI
Foto: Detik

Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan dua aset rampasan perkara korupsi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kedua aset berupa tanah dan bangunan yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dan Kemayoran, Jakarta Pusat, itu memiliki nilai total sekitar Rp 9,6 miliar.

Penandatanganan nota hibah dan berita acara serah terima aset tersebut dilakukan di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/10/2026) oleh Wakil ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Aset yang dihibahkan berasal dari dua perkara berbeda, yakni kasus korupsi yang melibatkan terpidana Muchtar Effendi terkait mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar serta perkara suap SKK Migas.

Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikno, menjelaskan hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian pengelolaan barang rampasan negara hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Pada umumnya, barang rampasan negara itu dilaksanakan penyelesaian melalui penjualan lelang. Tapi pemerintah juga menyediakan media untuk penyelesaian terhadap barang rampasan yang tidak laku lelang ataupun yang dibutuhkan untuk kepentingan pemerintahan negara," kata Mungki di Balai Kota.

Dia menjelaskan mekanisme hibah dimungkinkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Menurutnya, hibah aset tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pemanfaatannya oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Harapannya hibah ini merupakan bagian dari salah satu tujuan penanganan perkara, yaitu ada asas kemanfaatan untuk masyarakat melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan dua aset yang diterima Pemprov DKI terdiri dari tanah dan bangunan di dua lokasi. Aset pertama berada di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, dengan luas tanah 240 meter persegi dan luas bangunan 59,4 meter persegi. Nilai aset tersebut sekitar Rp 4,3 miliar.

Sementara itu, aset kedua berada di Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan luas tanah 234 meter persegi dan nilai sekitar Rp 5,36 miliar.

Pramono mengatakan lahan di Kemayoran telah diputuskan untuk dimanfaatkan sebagai pos pemadam kebakaran (damkar). Menurutnya, lokasi tersebut memang membutuhkan fasilitas pelayanan pemadam kebakaran.

"Yang di Kemayoran nanti kami akan manfaatkan untuk pos pemadam kebakaran. Sehingga kemanfaatan bagi publiknya juga semakin besar karena di tempat itu memang diperlukan pos pemadam kebakaran," kata Pramono.

Adapun peruntukan aset di Tebet, Jakarta Selatan, hingga kini belum diputuskan. Pramono memastikan aset tersebut tetap akan dimanfaatkan untuk kepentingan Pemprov DKI Jakarta.

"Sedangkan yang untuk di Tebet sampai sekarang belum diputuskan, tetapi yang jelas pasti akan dimanfaatkan untuk Pemerintah DKI Jakarta," tuturnya.

Pramono pun menyampaikan terima kasih kepada KPK atas hibah tersebut. Dia menyebut hibah ini menjadi yang pertama diterima Pemprov DKI Jakarta dari institusi penegak hukum.

Pramono juga membuka peluang untuk kembali mengajukan permohonan hibah aset kepada KPK apabila aset tersebut dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

"Selama hal itu membawa manfaat bagi Pemerintah DKI Jakarta, kami akan mengajukan untuk bisa dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta. Nanti Pak Sekda yang akan berkirim surat untuk itu," kata Pramono.

Dia menambahkan Pemprov DKI akan mengelola aset tersebut dengan baik. Pramono juga menyinggung capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diperoleh Jakarta selama sembilan tahun berturut-turut.

(bel/yld)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.