JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hibah dua bidang tanah beserta bangunan senilai total Rp9,6 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu aset di Kemayoran, Jakarta Pusat, akan dimanfaatkan sebagai pos pemadam kebakaran untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Pramono mengatakan, aset yang berasal dari barang rampasan negara tersebut harus dikelola secara optimal agar memberikan manfaat bagi masyarakat.