JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (15/10) besok.
Nusron bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Panggilan pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang. Sebab, Nusron tidak hadir dalam agenda pemeriksaan, pada Rabu (7/10) lalu.
"KPK berharap yang bersangkutan (Nusron) hadir. Kalau masalah substansi, kemudian materi hasil apa pemeriksaannya, keterangan yang dibutuhkan apa semuanya, itu nanti prosesnya berjalan kalau yang bersangkutan sudah hadir," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jogjakarta, Rabu (14/10).
Setyo mengaku sampai hari ini belum menerima konfirmasi terkait rencana kehadiran Nusron Wahid. Namun, ia berharap Nusron untuk kooperatif menjalani pemeriksaan di KPK.
"Harapannya besok sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dari sejak minggu lalu, reschedule panggilan yang dibuat pasca ketidakhadiran yang bersangkutan," tegasnya.
Pimpinan KPK berlatar belakang polisi itu menyindir Nusron untuk mendukung kinerja pemberantasan korupsi, sebagaimana pernah disampaikan politikus Partai Golkar tersebut.
Ia menekankan, pernyataan Nusron dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Karena ini adalah salah satu kesempatan yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk memperjelas, untuk memberikan keterangan kepada para penyidik," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9).