Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Lanjutkan dari posisi terakhir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kooperatif dalam menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kooperatif dalam menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Hal ini setelah Nusron tidak hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pada Rabu (7/10) kemarin.
Lembaga antirasuah memastikan penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron. Pemanggilan kembali dilakukan setelah sebelumnya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum terlaksana.
"Penyidik secepatnya akan jadwalkan ulang pemeriksaan Sdr. NW," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/10).
KPK juga mengingatkan Nusron agar memenuhi panggilan penyidik ketika jadwal pemeriksaan ulang telah ditetapkan. Menurut Budi, sikap kooperatif saksi menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.
"KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," tegas Budi.
Budi menekankan, status Nusron sebagai pejabat publik semestinya menjadi alasan untuk memberikan contoh dalam menghormati proses hukum. Ia menilai, dukungan terhadap penegakan hukum merupakan salah satu bentuk keteladanan dalam kehidupan bernegara.
"Terlebih, sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara, salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum," cetusnya.
KPK mengingatkan agar tidak muncul kesan bahwa proses pemeriksaan sengaja ditunda. Budi mengatakan setiap pihak yang dimintai keterangan memiliki peran dalam membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh.
"Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum. Karena pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan, adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh," pungkas Budi.
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.