Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

KPK Jawab Tudingan Cari-Cari Kasus dalam Pengusutan Bea Cukai

KPK menegaskan kasus Bea Cukai sudah dilakukan oleh tim penyidik KPK sejak jauh-jauh hari.

Liputan 6 4 menit baca 0 komentar
KPK Jawab Tudingan Cari-Cari Kasus dalam Pengusutan Bea Cukai
Foto: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi tudingan bahwa lembaganya mencari-cari kasus saat mengembangkan perkara dugaan korupsi di Bea Cukai yang menyeret perusahaan rokok PT Djarum.

Setyo menjelaskan bahwa pengusutan terhadap PT Djarum sudah dilakukan oleh tim penyidik KPK sejak jauh-jauh hari. Setidaknya dalam beberapa bulan terakhir, sesuai dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan sebelumnya.

"Enggak ada lah, gitu. Karena apa? Sprindiknya itu sudah beberapa, ini kan bulan November ya, gitu. Kurang lebih kalau enggak salah, sebelum orang ramai itu di September kami sudah ada sprindik itu. Jadi proses itu sudah berjalan beberapa bulan yang lalu, gitu," kata Setyo, Selasa (3/11/2026).

"Cuma kebetulan gitu pelaksanaan kegiatan upaya paksanya baru dilakukan minggu lalu, jadi kelihatan mungkin ada yang memiliki kesan bahwa 'Oh ini kok buru-buru?', enggak. Sudah beberapa waktu dan itu sudah disiapkan," sambungnya.

Bahkan, kata Setyo, tim penyidik sebenarnya pada akhir bulan lalu sudah berencana mengadakan upaya paksa penggeledahan.

"Tapi masih terkendala dengan sumber daya manusianya, ada yang tugas tempat lain dan lain-lain. Termasuk juga anggarannya waktu itu belum keluar karena kan kami bekerja berdasarkan anggaran berbasis kinerja," jelas dia.

Perkara yang melibatkan PT Djarum bermula dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada Rabu (28/10/2026). Perusahaan rokok itu digeledah bersamaan dengan Kantor Bea Cukai Kudus.

Penggeledahan dilakukan setelah KPK menerbitkan baru surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru terkait pengembangan perkara pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Sprindik tersebut masih umum dan belum ada penetapan tersangka.

"Ini kan masih proses sprindik umum, sedang pengumpulan bahan keterangan, lihat keterangan saksi, kemudian nanti dari hasil penggeledahan yang dilakukan itu nanti akan dikaji, akan dipelajari, akan dibedah, akan ditelaah untuk memastikan apakah kemudian itu relevan dengan dugaan atau sangkaan pidana yang ada dalam surat perintah penyidikan," katanya.

Pengembangan Kasus Bea Cukai

Penggeledahan terhadap kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum dilakukan penyidik setelah diterbitkannya sprindik baru sekaligus pengembangan perkara terkait dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ini merupakan sprindik ketiga yang diterbitkan oleh KPK dalam pengembangan perkara kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan DJBC.

Pada sprindik pertamanya, KPK sudah menetapkan tersangka yakni pejabat Bea Cukai Gatot Heroe. Sementara satu sprindik lainnya bersifat umum dan belum ada penetapan tersangka.

Adapun dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di Bea Cukai ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kini, mereka sudah duduk di kursi pesakitan.

Tiga di antaranya berasal dari pihak Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim. Salah satunya adalah John Field, pemilik sekaligus pimpinan Blueray Cargo, di mana dia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

Kemudian dua orang lainnya adalah Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional Blueray Cargo) yang divonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan; dan Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo) yang divonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sementara dari pihak Bea Cukai, ada tiga orang yang sedang diadili dan sudah dituntut jaksa penuntut umum KPK. Yakni Rizal Fadillah (11,5 tahun penjara), Sisprian Subiaksono (10 tahun penjara), dan Orlando Hamonangan (7,5 tahun penjara).

Adapun satu terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, masih menjalani sidang pemeriksaan saksi. Serta Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, masih dalam proses penyidikan di KPK.

Djarum Hormati Proses Hukum

PT Djarum melalui Corporate Communication Senior Manager Group Budi Darmawan merespons penggeledahan KPK di kantornya, Kudus, Jawa Tengah pada Rabu (28/10/2026). Budi mengatakan PT Djarum menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.

Dia menegaskan, PT Djarum akan bersikap kooperatif membantu mengusut dugaan korupsi yang sedang didalami lembaga antirasuah tersebut.

"Kami menghormati dan mematuhi proses hukum," kata Budi kepada Liputan6.com.

Hingga saat ini, Budi belum mengetahui dugaan korupsi yang membuat KPK menggeledah PT Djarum. Pihaknya menunggu informasi dari KPK terkait kasus yang diduga berkaitan dengan Bea Cukai Kudus itu.

"Kami belum mengetahui materi perkara nya. Ini kewenangan KPK," ujar Budi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.