JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Dalam pengembangan tersebut, penyidik kini mengusut dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menelusuri dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Hal ini karena diduga terdapat aset-aset yang disamarkan dari hasil tindak pidana korupsi.
"Dari perkara dugaan TPK terkait benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan, penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (22/10).
Menurut Budi, sprindik untuk penyidikan TPPU tersebut diterbitkan pada Oktober 2026. Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara pencucian uang tersebut.
"Belum ada penetapan tersangka," tegas Budi.
Pengembangan penyidikan ke dugaan TPPU menjadi langkah lanjutan KPK untuk mengusut kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
Sementara itu, Fadia Arafiq saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing dan penerimaan gratifikasi.
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fadia dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Fadia juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2,69 miliar subsider satu tahun kurungan.
Jaksa juga menuntut Fadia untuk dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani masa penahanan.