Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

KPK: Kepala BPK Jateng Minta Rp 600 Juta, Bupati Klaten Nego dan Sepakat Rp 400 Juta

KPK mengungkap dugaan negosiasi Rp 600 juta menjadi Rp 400 juta untuk menghapus temuan audit keuangan Pemkab Klaten senilai sekitar Rp 5 miliar.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
KPK: Kepala BPK Jateng Minta Rp 600 Juta, Bupati Klaten Nego dan Sepakat Rp 400 Juta
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan negosiasi uang antara Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah. Ahmad Luthfi diduga meminta Rp 600 juta, tetapi jumlah tersebut dinegosiasikan menjadi Rp 400 juta untuk menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2025.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dugaan tersebut bermula dari pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten oleh BPK Perwakilan Jawa Tengah pada April 2026.

Dalam pemeriksaan itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai total sekitar Rp 5 miliar. Temuan tersebut terdiri atas pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar dan kelebihan honorarium pelaksanaan kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar.

“Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp 5 miliar yang terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp 4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksanaan kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.

Menurut Taufik, Hamenang kemudian bertemu dengan Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto, Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III BPK Perwakilan Jawa Tengah Iwan Hery Setiawan, dan Ahmad Luthfi di Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, mereka diduga membahas rencana menghapus dua temuan kelebihan pembayaran dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Iwan merupakan wakil penanggung jawab pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun 2025.

Permintaan Rp 600 Juta Dinegosiasikan

KPK mengungkapkan, pertemuan lanjutan antara Hamenang dan Ahmad Luthfi kembali digelar di Semarang untuk membahas penghapusan dua temuan tersebut dari LHP BPK.

Dalam pertemuan itu, Ahmad Luthfi diduga meminta uang Rp 600 juta kepada Hamenang. Namun, Hamenang keberatan dan mengajukan negosiasi hingga keduanya mencapai kesepakatan Rp 400 juta.

“Dalam pertemuan tersebut, ALU (Ahmad Luthfi) menyampaikan permintaan kepada HWI (Hamenang) dengan mengatakan ‘tolong support (bantu, red) kami Rp 600 juta’. Ini bahasa permintaan dari ALU,” kata Taufik.

“Akan tetapi HWI tidak menyanggupi. Artinya keberatan, kemudian mengajukan negosiasi sehingga terjadi kesepakatan dalam pertemuan tersebut, deal-nya (sepakatnya, red) adalah sebesar Rp 400 juta,” lanjutnya.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.