Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kerugian negara terkait dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai yang menyeret PT Djarum mencapai triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kasus itu adalah pengembangan dari perkara di lingkungan Bea Cukai yang terungkap pada Februari lalu. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Oktober ini.
KPK kemudian menggeledah Kantor Pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah terkait kasus ini.
"Untuk hitungan awal di angka triliunan (kerugian negara)," kata Budi kepada wartawan, Kamis (29/10) malam.
Budi belum mengungkap tempus atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana korupsi di sektor cukai tersebut.
"Untuk tempus-nya nanti kami update, ya. Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan," katanya.
Budi mengatakan untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus itu, penyidik melakukan penggeledahan di Kudus, termasuk Kantor PT Djarum dan Kantor Bea Cukai setempat.
[Gambas:Video CNN]
Ia juga belum mengungkap apa saja yang disita penyidik lantaran penggeledahan lanjutan di Kudus
"Sehingga di tahap penyidikan awal ini, strategi penyidikannya adalah melakukan kegiatan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini. Artinya ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan negara khususnya di sektor cukai," katanya.
Terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Pusat PT Djarum, Corporate Communication Senior Manager Group, Djarum Budi Darmawan sebelumnya mengungkapkan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
"Kami menghormati dan menaati hukum," kata Budi Darmawan.
(yoa/fra)