Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

KPK: Korupsi Dana Bencana di BNPB Terjadi Sejak 2022

KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT di BNPB terkait korupsi dana bencana. Penyelidikan mengungkap penyalahgunaan dana tersebut terjadi sejak 2022.

Detik 2 menit baca 0 komentar
KPK: Korupsi Dana Bencana di BNPB Terjadi Sejak 2022
Foto: Detik

Jakarta -

KPK telah menetapkan lima tersangka dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di BNPB terkait korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan. KPK mengungkap praktik tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022.

"Kalau soal lamanya, sudah beberapa tahun ditarik ke belakang, ya kurang lebih sekitar tiga, empat tahun tarik ke belakang. Nah, kemudian dari beberapa tahun itu, inilah yang kemudian diindikasikan bahwa selama beberapa tahun, mungkin saya sebut dari 2022 sampai sekarang ya, 2026 ini ya, atau mungkin 2023, saya agak lupa," jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Setyo menjelaskan, dari penunjukan langsung terhadap pihak swasta ini diduga dimanfaatkan pejabat BNPB untuk kepentingan pribadi. Namun dia belum bisa menjelaskan total dana yang telah digunakan untuk kebutuhan pribadi pejabat BNPB.

"Nah ini yang kemudian berapa jumlah secara keseluruhan, ya kemudian berapa yang ya mungkin digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya," ujar Setyo.

Sementara untuk bentuk pengadaan barang dan jasanya, Setyo mengatakan ada banyak, tergantung kondisi bencana yang terjadi. Dia mengatakan, untuk penunjukan langsung terhadap pihak swasta ini sendiri, didasarkan pada situasi mendesak terkait bencana yang terjadi.

"Ya jadi gini. Jadi kalau misalkan ada bencana, dana siap pakai ini digunakan tentu untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak, ya yang sifatnya darurat gitu. Mungkin ya pasti banyak hal yang berhubungan dengan bencana," terang Setyo.

"Kan beberapa waktu terakhir ini kan ada beberapa musibah yang terjadi. Ya, karena itu sifatnya darurat, mendesak, maka kegiatannya dilakukan secara penunjukan langsung," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BNPB. Salah satu tersangka merupakan adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

"Ya, terinformasi seperti itu," ujar Setyo.

Kelima tersangka ialah:

1. Gery Prasetiawan selaku pihak swasta
2. Syifa Nrika Ghifarian selaku swasta
3. Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit pengelolaan bantuan dan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK
4. Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus Adik Kepal BNPB Letjen TNI Suharyanto
5 Richard Erlangga selaku Tenaga ahli Suharyanto

Adapun adik dari Suharyanto bernama Bima Setiawan yang statusnya sebagai Tenaga Ahli di BNPB. Setyo mengatakan penetapan tersangka terhadap Bima dilakukan setelah dilakukan ekspose.

"Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," jelas Setyo.

KPK mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan logam mulia emas. Uang yang diamankan senilai Rp 1,4 miliar.

(kuf/ygs)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.