JawaPos.com - Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim memasuki babak baru.
KPK resmi melimpahkan berkas perkara delapan tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, membuka jalan bagi pengungkapan konstruksi perkara dan dugaan praktik korupsi di lingkungan keimigrasian dalam persidangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK, pada Senin (19/10).
Langkah ini menjadi tahapan lanjutan dalam proses hukum perkara yang menyeret Silmy Karim dan sejumlah pihak lainnya.
"Hari ini, Senin (19/10), JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/10).
Setelah berkas perkara dilimpahkan, tim jaksa kini menunggu penetapan jadwal sidang perdana.
KPK memastikan uraian lengkap mengenai dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut akan disampaikan ketika proses persidangan mulai berlangsung.
"Pada tahap persidangan nanti, JPU akan memaparkan bagaimana konstruksi utuh perkara ini beserta alat bukti dan saksi-saksi relevan yang dihadirkan untuk menguji dugaan tindak pidana tersebut di hadapan majelis hakim," ujarnya.
Budi menegaskan, persidangan menjadi tahapan penting untuk menguji dugaan tindak pidana melalui alat bukti dan keterangan para saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim.
Karena itu, KPK mengharapkan keterlibatan masyarakat untuk memantau jalannya persidangan.