JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Susila Brata. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama SB (Susila Brata) selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea Cukai,"Â kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Senin (5/10).
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil pihak swasta berinisial JM dan BT untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026 dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan.
Hingga 26 Agustus 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:
1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal
2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono
3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan
4. Pemilik Blueray Cargo John Field
5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan
6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri
7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo
8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.