Pemalang -
KPK memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Aris Ismail. Aris dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab. Pemalang Tahun 2025-2026," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
KPK juga memanggil anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Wandias Purnomo. Ada juga sejumlah pihak swasta yang turut dipanggil oleh KPK.
Budi belum menjelaskan hal yang akan didalami oleh penyidik kepada para saksi. Sementara pemeriksaan akan dilakukan di Polres Kota Pekalongan.
Berikut para saksi yang dipanggil:
1. Darmanto selaku Plt Direktur RSUD M Ashari Pemalang
2. Ika Setyorini selaku ASN di Pemkab Kendal
3. Aris Ismail selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang
4. Wandias Purnomo selaku Anggota DPRD Kabupaten Pemalang
5. Muhammad Taufik selaku Ketua Tim Pemenangan Anom di Comal Pemalang
6. Teddy Setiawan selaku Pemilik CV Bumi Rancang
7. Waluyo selaku Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Pemalang
8. Bayu Pudawawan selaku Staf di Dinas Sosial Kab. Pemalang
9. Syah Budi Prawiro selaku Staf Bank Pemalang
10. Moch Arief Setyawan selaku Pj Dirut PDAM Tirta Mulya Pemalang (Juni 2025-April 2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total yang dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.
Uang yang terkumpul itu salah satunya diberikan kepada Lilik, yang merupakan ayah dari Setya Budi. Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK.
(kuf/haf)