JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pemberian uang dari Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) kepada oknum pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Penelusuran tersebut dilakukan saat KPK memeriksa empat saksi dari PJK3 di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/10/2026).
Keempat saksi tersebut yakni Direktur PT Sarana Katiga Nusantara Woro Edgar Wikanti dan Komisaris PT Sarana Katiga Nusantara Huria. KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Waterland Nusantara Rizki Nur Apriani serta Direktur PT Waterland Nusantara Yuni Apriningtyas Prameswari.