Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

KPK Periksa Direktur PT Bela Parahyangan Investindo, dalami Perpanjangan HGB Kota Baru Parahyangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret nama sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
KPK Periksa Direktur PT Bela Parahyangan Investindo, dalami Perpanjangan HGB Kota Baru Parahyangan
Foto: Jawa Pos

Ilustrasi KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret nama sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kali ini, penyidik mendalami keterangan Direktur PT Bela Parahyangan Investindo, Ryan Brasali, terkait proses perpanjangan sertifikat HGB milik Kota Baru Parahyangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Ryan telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Jumat (6/11). Pemeriksaan tersebut difokuskan pada proses perpanjangan sertifikat HGB yang berkaitan dengan lahan milik Kota Baru Parahyangan.

“Saksi RYN hadir, dan didalami seputar perpanjangan SHGB tanah milik Kota Baru Parahiyangan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (8/11).

Selain menelusuri proses perpanjangan sertifikat, penyidik juga menggali informasi mengenai keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut mengurus penerbitan maupun perpanjangan sertifikat HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pemeriksaan Ryan menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap alur pengurusan sertifikat sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp 2,1 miliar dari PT Bela Parahyangan Investindo kepada ERW. Uang tersebut diduga diberikan melalui ERW yang disebut bertindak sebagai perantara dalam pengurusan sertifikat HGB atas tanah yang dikelola perusahaan tersebut.

Tak berhenti di situ, penyidik juga mendalami aliran uang yang diduga berasal dari pemberian tersebut. Musababnya, KPK menduga ERW menyerahkan sebagian uang senilai Rp 1,8 miliar kepada mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.

Dugaan penyerahan uang kepada Arif tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, pada Selasa (15/9). KPK kini terus menelusuri rangkaian transaksi dan peran masing-masing pihak untuk mengungkap konstruksi perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN.

KPK Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Tangan Kanan Nusron Wahid

Sebelumnya, KPK telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.

Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Kedelapan tersangka itu yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Ada pula Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.