JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan terkait tambang galian c. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Klaten, pada Kamis (15/10).
Selain Bupati Klaten, KPK juga menetapkan Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC) Muhammad Amin Wahyu Utomo. Ketiga tersangka itu saat ini telah ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama di rumah tahanan negara (Rutan) KPK, Jakarta.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.
Hamenang Wajar Ismoyo terjerat lima klaster kasus yang terungkap dalam OTT KPK. Klaster pertama terkait pemberian uang soal pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Klaten tahun 2025.
KPK menyebut bahwa pada April 2026, BPK Perwakilan Provinsi Jateng melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp 5 miliar, terdiri dari honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp 4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar.
"Bahwa atas temuan tersebut, Sdr. HWI selaku Bupati Klaten periode 2025-2030 dan AGS selaku Inspektur Daerah Pemkab Klaten, melakukan pertemuan di Semarang dengan Sdr. IHS selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 dari BPK Perwakilan Jateng dan Sdr. ALU selaku Kalan BPK Jawa Tengah (Jateng)," ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang rencana dropping dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp 5 miliar.
"Bahwa kemudian, menindaklanjuti pertemuan tersebut, dilakukan pertemuan lanjutan di Semarang pada Mei 2026 antara HWI dengan ALU, dalam rangka negosiasi agar temuan pemeriksaan tersebut dihapus dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)," ucapnya.