JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset berupa satu unit mobil BMW dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Mobil tersebut disita dari tersangka Richard Erlangga, tenaga ahli yang disebut sebagai orang kepercayaan mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto, pada Jumat (23/10).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan barang bukti dalam perkara yang menjerat Richard sebagai tersangka.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB, pada hari ini, Jumat (23/10), penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka Saudara RIC (Richard Erlangga)," kata Budi Prasetyo.
Dengan penyitaan terbaru tersebut, KPK telah mengamankan empat unit mobil yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dana bencana BNPB.
Sebelumnya, penyidik menyita tiga mobil saat menggeledah rumah Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto, serta sejumlah pihak terkait lainnya di Jakarta.
Ketiga kendaraan yang lebih dahulu disita terdiri atas satu mobil listrik AION, BYD Atto 3 Superior, dan satu unit BMW. Penyitaan dilakukan ketika penyidik menelusuri barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Budi menambahkan, tiga kendaraan itu diamankan dalam rangkaian penggeledahan yang menyasar rumah tersangka Bima Setiawan dan pihak-pihak terkait.
"Tiga unit sebelumnya diamankan dan disita saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka Saudara BMS (Bima Setiawan) dan pihak terkait, yang berlokasi di wilayah Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut, tiga mobil yang disita yaitu satu merk AION, BYD/Atto 3 Superior, dan BMW," jelasnya.
KPK akan menelaah hasil penggeledahan serta barang-barang yang telah disita untuk menentukan keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut.