Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

KPK Sita Uang Lebih dari Rp 1 Miliar dan USD 49 Ribu dari Dua Saksi Kasus Korupsi Pajak

KPK sita uang tunai dan valuta asing dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
KPK Sita Uang Lebih dari Rp 1 Miliar dan USD 49 Ribu dari Dua Saksi Kasus Korupsi Pajak
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp 1 miliar serta valuta asing sebesar USD 49.000 dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Penyitaan tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin, yakni Sumargono dan Juventus Jaka Purwanto.

Keduanya diperiksa penyidik KPK pada Kamis (1/10). Dalam kesempatan itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang ditemukan dari kedua saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyitaan tersebut. Menurutnya, barang bukti yang diamankan terdiri atas uang rupiah dan mata uang asing.

"Kepada dua saksi tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp 1 miliar lebih dan juga dalam bentuk valas senilai USD 49.000," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (4/10).

Selain melakukan penyitaan, penyidik mendalami sejumlah hal terkait pelaksanaan pemeriksaan pajak yang pernah dilakukan di KPP Madya Banjarmasin.

KPK juga menelusuri dugaan adanya aliran uang kepada oknum di lingkungan KPP Madya Banjarmasin yang diduga berkaitan dengan proses pemeriksaan terhadap wajib pajak.

"Kepada kedua saksi tersebut, penyidik mendalami bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin dan juga didalaminya soal dugaan penerimaan uang oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan pajak," tegas Budi.

Budi menjelaskan, uang yang disita akan dianalisis dan digunakan sebagai bagian dari pembuktian perkara. Penyitaan itu sekaligus menjadi salah satu langkah KPK dalam menelusuri dan memulihkan aset yang berkaitan dengan perkara korupsi.

Menurut Budi, pemberantasan korupsi tidak semata-mata berorientasi pada penindakan dan pemberian efek jera kepada pelaku. KPK juga berupaya mengoptimalkan pengembalian aset maupun uang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.