Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak bisa mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Nusron berstatus saksi dalam pemanggilan sebelumnya.
Ia menyebut pencekalan hanya bisa dilakukan terhadap tersangka.
"Ya, kalau kita merujuk ke KUHAP [baru], pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10).
Budi mengatakan penyidik secepatnya akan mengatur jadwal pemanggilan selanjutnya terhadap Nusron.
Ia berharap Nusron kooperatif dan hadir dalam pemanggilan KPK.
"Kami tentu juga berharap nanti Saudara NW kooperatif hadir dalam pemanggilan dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu dalam pengungkapan perkara ini," katanya.
Sebelumnya, Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10), Nusron tak hadir dengan alasan agenda internal Kementerian ATR/BPN.
Lalu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10). Namun, Nusron kembali absen karena pergi ke luar negeri.
Dalam perkara di Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
(yoa/wis)