JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum mengajukan permohonan mencegah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid ke luar negeri. KPK menyebut saat ini Nusron masih berstatus saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, pencegahan hanya bisa dilakukan terhadap tersangka. Budi menyebut aturan itu termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).