Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

KPK Tak Cekal Nusron Wahid ke Luar Negeri, Ini Alasannya

KPK menegaskan belum mengajukan permohonan mencegah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid ke luar negeri

iNews 1 menit baca 0 komentar
KPK Tak Cekal Nusron Wahid ke Luar Negeri, Ini Alasannya
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum mengajukan permohonan mencegah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid ke luar negeri. KPK menyebut saat ini Nusron masih berstatus saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, pencegahan hanya bisa dilakukan terhadap tersangka. Budi menyebut aturan itu termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Budi juga menerangkan, KPK segera memanggil ulang Nusron. Hanya saja dia tak memerinci kapan tepatnya politisi Golkar itu akan dipanggil.

"Nanti kami cek (kapan dipanggil). Karena memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan," lanjut dia.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.