JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi oleh oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Terbaru, penyidik memeriksa dua saksi untuk mendalami dugaan praktik rasuah tersebut.
Kedua saksi yang diperiksa yakni Komisaris PT Karya Putra Prima Johan Sugiharto dan wiraswasta A. Marwan. Pemeriksaan berlangsung di Polda Jawa Tengah pada, Kamis (8/10/2026).
"Keduanya didalami terkait dugaan penerimaan atau praktik gratifikasi yang dilakukan oleh oknum di Ditjen Bea dan Cukai," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).