Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus di Bengkulu, Anggota DPRD Vinna Ledy Diperiksa usai Disita Asetnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus di Bengkulu, Anggota DPRD Vinna Ledy Diperiksa usai Disita Asetnya
Foto: Jawa Pos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah Mercedes-Benz milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Seiring dengan dimulainya penyidikan baru tersebut, KPK kembali memanggil anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Vinna dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini.

"Kemudian dari penyidikan tersebut, hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan dijadwalkan di gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/10).

 Budi mengatakan, sprindik baru tersebut diterbitkan pada Oktober 2026. Penyidikan kali ini memfokuskan pada dugaan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Bengkulu.

"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sprindik per Oktober 2026 ini," kata Budi Prasetyo.

Dalam proses penyidikan, KPK sendiri telah menyita berbagai aset yang diduga milik Vinna Ledy. Sejumlah aset mewah yang disita di antaranya berupa rumah di kawasan Jakarta Selatan dan mobil Mitsubishi Pajero Sport, Innova Zenix, dan Toyota Fortuner.

Selain itu, lembaga antirasuah turut menyita satu unit apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Berbagai aset tersebut diduga berasal dari pemberian pihak swasta Eno Bowo Susilo (EBS).

KPK menduga, berbagai aset maupun uang yang diterima Vinna Ledy berkaitan dengan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.

Pengusutan ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari. KPK kemudian mengembangkan penyidikan untuk mengusut dugaan keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut.

KPK menduga adanya pihak swasta dalam perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan suap di Pemerintah Kota Bengkulu. Untuk mendalami aliran uang maupun aset, KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan.

Salah satu lokasi yang digeledah ialah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp 4 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.