Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

KPK Terima Pengembalian Uang Rp 250 Juta Berkaitan dengan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

KPK menerima pengembalian uang Rp 250 juta dari PCNU Nias, diduga terkait Muktamar NU dan kasus korupsi.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 250 Juta Berkaitan dengan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menerima pengembalian uang senilai Rp 250 juta diduga berkaitan dengan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).

Pengembalian uang itu diterima lembaga antirasuah dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias, pada Jumat (16/10).

"Ada pengembalian dari salah satu ormas, dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp 250 juta," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10).

Budi menyatakan, pihaknya akan menganalisa pengembalian uang tersebut. KPK akan mendalami apakah pengembalian uang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

"Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut bagaimana keterkaitan dengan perkara. Jika memang itu terkait dengan perkara, maka tentu ini akan menjadi barang bukti, akan menjadi alat bukti nantinya," tegasnya.

Menurutnya, jika pengembalian uang tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, nantinya uang ratusan juta tersebut akan dikembalikan.

"Tapi jika memang dalam proses analisis yang dilakukan oleh penyidik nantinya ditemukan ini tidak terkait dengan perkara, maka penyidik juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan, karena memang prosesnya adalah inisiatif dari pihak terkait yang kemudian menyerahkan sejumlah uang Rp 250 juta itu kepada KPK yang kemudian dilakukan penyitaan," tegasnya.

Meski demikian, KPK menyampaikan apresiasi atas pengembalian uang tersebut. Ia menyebut, pengembalian uang itu merupakan bentuk dukungan atas kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

"Kami menyampaikan apresiasi, kami menyampaikan terima kasih. Pelaporan dan penyerahan uang yang dilakukan, tentu itu juga menjadi salah satu bentuk dukungan pada proses penegakan hukum yang KPK lakukan," pungkasnya.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.