Ilustrasi KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perawatan jalan, pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut).
Dari delapan tersangka tersebut, tujuh di antaranya, yang seluruhnya pejabat BBPJN Sumut, langsung dijebloskan ke sel tahanan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, ketujuh tersangka tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tujuh orang tersangka dimaksud untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Oktober sampai 10 November 2026," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10).
Ketujuh pejabat BBPJN Sumut yang ditahan KPK, di antaranya Stanley Cicero (Kepala BBPJN Sumut September 2024–28 Juni 2025); Rahmad Parulian (Kasatker Wilayah I BBPJN Sumut); Faisal (PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I); dan Heri Handoko (PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I).
Selanjutnya, T. Rahmansyah Putra (Kasatker PJN Wilayah II Sumut); Manaek Manalu (PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah 2); dan Munson Ponter Paulus (PPK 1.4 Satker Wilayah 1 BBPJN Sumut).
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN I Provinsi Sumut, belum ditahan karena absen dari pemanggilan penyidik.
KPK telah menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap Dicky pada Senin (26/10).
Taufik menjelaskan, para tersangka diduga kuat menerima upeti berupa commitment fee dari penyedia jasa perantara proyek.