JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua klaster dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara tersebut mencakup dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa senilai Rp148 miliar serta dugaan suap kepada sejumlah pejabat terkait pengadaan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Bima Setyawan dan Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB, Gabriel Purwaka Sigit selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta dua pihak swasta, Gery P dan Syifa N G.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menuturkan, perkara bermula dari penggunaan DSP yang antara lain dialokasikan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.