Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

KPK Ungkap Barang Bukti OTT BNPB Rp 5,47 Miliar, Termasuk Kepingan Emas 133 Gram

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp 5,47 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
KPK Ungkap Barang Bukti OTT BNPB Rp 5,47 Miliar, Termasuk Kepingan Emas 133 Gram
Foto: Jawa Pos

Petugas menunjukan barang bukti hasil OTT BNPB saat konferensi pers di Gedung, KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp 5,47 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Barang bukti yang disita meliputi uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, emas batangan, tabungan emas, serta aset kripto.

Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dalam rangkaian penindakan yang dilakukan lembaga antirasuah, pada Selasa (13/10).

"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp 5,47 miliar," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10).

KPK merinci barang bukti yang diamankan penyidik. Di antaranya, uang tunai sebesar Rp 3,35 miliar, mata uang asing berupa USD 7.500 dan SGD 9.000, serta emas sebanyak 56 keping dengan berat total 133 gram yang ditaksir senilai Rp 315,8 juta.

Selain emas fisik, penyidik turut mengamankan tabungan emas seberat 192 gram dengan nilai sekitar Rp 452 juta. KPK juga menyita aset kripto yang diperkirakan bernilai Rp 1,10 miliar.

Penyitaan berbagai aset tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana kebencanaan di BNPB. KPK selanjutnya akan mendalami keterkaitan barang bukti yang diamankan dengan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Jakarta pada Selasa (13/10). Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 orang diamankan untuk diperiksa terkait dugaan korupsi penggunaan DSP di lingkungan BNPB.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB; Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prastiawan selaku pihak swasta.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.