Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tanak mengatakan, negara dapat merampas harta penyelenggara negara apabila kekayaan yang dimiliki ternyata melebihi jumlah yang tercantum dalam LHKPN.
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Ia juga mengusulkan agar negara dapat merampas harta penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN, tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” usulnya.
Tanak turut mengusulkan mekanisme bagi penyelenggara negara yang keberatan atas upaya perampasan harta kekayaan mereka. Namun, ia menilai ketentuan tersebut perlu diatur agar setiap penyelenggara negara terdorong melaporkan kekayaannya secara benar.
“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya.
Istilah Perampasan Sesuai UU Tipikor
Selain itu, Tanak meminta agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah. Menurut dia, istilah “perampasan” telah digunakan dalam peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” katanya.
Ia mencontohkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6