JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif terlibat dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diperuntukkan bagi penanganan bencana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dugaan keterlibatan kedua prajurit tersebut telah masuk dalam konstruksi perkara yang tengah disidik lembaga antirasuah.
“Diduga ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/10).
Sebagai tindak lanjut, KPK telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pada Selasa (20/10). Surat tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan dua anggota TNI aktif dalam kasus tersebut.
“KPK tentu berharap dari pihak TNI nanti juga bisa segera menindaklanjuti dari apa yang kami sampaikan dalam surat tersebut,” tegasnya.
Budi menegaskan, KPK juga membuka ruang koordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk mendukung penanganan perkara yang diduga melibatkan dua prajurit tersebut.
“KPK tentu juga terbuka untuk melakukan dukungan-dukungan yang dibutuhkan pada proses lanjutan di Puspom TNI,” jelasnya.
KPK Tetapkan 5 Orang sebagai Tersangka
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Jakarta pada Selasa (13/10). Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 orang diamankan untuk diperiksa terkait dugaan korupsi penggunaan DSP di lingkungan BNPB.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB; Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prastiawan selaku pihak swasta.