Jakarta -
KPK melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Pengembangan dilakukan untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dari perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan, penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Budi mengatakan pengembangan dilakukan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada Oktober 2026. Budi menyebutkan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sprindik barunya per-Oktober 2026. Belum ada penetapan tersangka," ujar Budi.
Budi menyebut penyidik telah memanggil saksi dalam pengembangan perkara. Saksi yang diperiksa ialah ajudan Fadia bernama Aji Setiawan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AJ, ajudan Bupati Pekalongan," ujar Budi.
Adapun dalam perkara ini, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq tengah menjalani persidangan. Dalam sidang penuntutan tersebut, Fadia dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara 5 tahun serta membayar uang pengganti senilai Rp 2,69 miliar.
Dalam kasus ini, Fadia didakwa dengan dua dakwaan dalam kasus dugaan korupsi. Dakwaan pertama, Fadia disebut bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.
Sementara itu, dakwaan kedua, Fadia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
(kuf/haf)