Jakarta -
KPK mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dari pengembangan perkara Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Sprindik baru ini diterbitkan untuk penyidikan kasus di Kota Bengkulu.
Lanjutkan dari posisi terakhir
KPK terbitkan sprindik baru untuk penyidikan kasus korupsi Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari. Penyidik memanggil anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy.
Jakarta -
KPK mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dari pengembangan perkara Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Sprindik baru ini diterbitkan untuk penyidikan kasus di Kota Bengkulu.
"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sprindik per Oktober 2026 ini," jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Dalam penerbitan sprindik baru ini, kata Budi, penyidik langsung memanggil kembali anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Vinna akan diperiksa oleh penyidik hari ini.
"Kemudian dari penyidikan tersebut, hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan dijadwalkan di gedung Merah Putih KPK," terang Budi.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan sprindik lain dari pengembangan perkara Fikri Thobari. Dalam sprindik yang diterbitkan sebelumnya tersebut pada Juli 2026, KPK telah menetapkan dua tersangka baru terkait kasus Bupati Fikri.
Kedua tersangka ialah:
1. Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto (EY),
2. Mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, B Daditama (DDT).
Mereka diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan hari ini di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan hari ini, kapasitas keduanya sebagai tersangka.
"Adapun pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka. (Penetapan tersangka) per Oktober 2026," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (20/10).
Adapun dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut ini rinciannya:
1. Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030
2. Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong
3. Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana
4. Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama5. Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Bupati Fikri diduga menerima total suap Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan proyek itu terdapat di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Asep mengatakan total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 91,13 miliar.
Asep mengatakan suap ijon proyek senilai Rp 980 juta itu diberikan secara bertahap melalui perantara. Selain itu, kata Asep, nilai ijon proyek dari ketiga pihak tersebut berbeda-beda.
Asep mengatakan ada dugaan penerimaan lain ke Fikri senilai Rp 775 juta. Dia menduga perbuatan tersebut dilakukan berulang.
(kuf/yld)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.