JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beserta pertimbangan hukumnya terkait sengketa dokumen pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Pihaknya mengaku tak menemukan alasan meragukan dokumen pendidikan saat melakukan pemeriksaan.
Menurut Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, hal itu berkaitan dengan Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur kemungkinan KPU melakukan klarifikasi apabila terdapat keraguan.
“Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu,” ujar Afif dalam keterangannya yang dikutip Jumat (9/10/2026).