JawaPos.com - Polemik mutasi dokter spesialis jantung anak Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berujung di Mahkamah Agung (MA). Gugatan Piprim terhadap Menteri Kesehatan akhirnya dikabulkan MA melalui Putusan Kasasi Nomor 464 K/TUN/2026.
Perkara tersebut bermula dari keputusan Kemenkes memindahkan Piprim dari RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati. Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) itu menolak mutasi tersebut karena menilai prosesnya mendadak dan tidak sesuai prosedur.
Berikut kronologi perkara mutasi dr. Piprim hingga gugatan tersebut dikabulkan MA.
Mutasi ke RS Fatmawati
Kemenkes menyatakan Piprim telah dimutasi ke RSUP Fatmawati sejak April 2025. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman, mutasi tersebut dilakukan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku serta didasarkan pada kebutuhan institusi dan pengembangan pelayanan kesehatan masyarakat.
Kemenkes juga menyebut sebagai ASN, Piprim harus siap ditugaskan dan mengabdi di berbagai fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan organisasi.
Piprim Tolak Mutasi
dr. Piprim kemudian menyampaikan penolakannya terhadap mutasi tersebut. Ia menyebut perpindahan tugas dilakukan secara mendadak dan tanpa proses komunikasi serta mekanisme “lolos butuh”.
Menurut dr. Piprim, mekanisme tersebut penting dalam proses perpindahan ASN, khususnya untuk memastikan kebutuhan dan kepentingan institusi asal maupun tujuan.